Tugas dan Fungsi PPID
A. Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi.
- Memberikan pertimbangan dalam menetapkan/memutakhirkan DIP.
- Memberikan pertimbangan dalam penyusunan tanggapan atas keberatan.
- Memberikan pertimbangan dalam pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan dalam sengketa informasi.
- Memberikan pertimbangan lainnya terkait layanan informasi publik.
B. Atasan PPID
- Membangun sistem pengelolaan informasi berbasis teknologi.
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi.
C. PPID
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi berkala.
- Melakukan rapat koordinasi secara berkala.
- Meminta klarifikasi dari PPID Pelaksana.
- Melakukan pengujian konsekuensi informasi.
- Menyertakan alasan tertulis atas pengecualian informasi.
- Mengkoordinasikan penghitaman informasi yang dikecualikan.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi.
- Memastikan keberatan diproses sesuai prosedur.
- Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
- Memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan informasi publik.
D. PPID Pelaksana
- Membantu PPID dalam pelaksanaan tugasnya.
- Mendokumentasikan seluruh informasi (cetak & digital).
- Memutakhirkan DIP minimal 2 kali setahun.
- Mengumumkan informasi berkala.
- Melakukan pengujian konsekuensi informasi.
- Menyusun alasan tertulis atas penolakan informasi.
- Koordinasi dengan Petugas Layanan Informasi.
- Menyusun laporan informasi publik.
E. Petugas Layanan Informasi
- Memberikan layanan prima kepada pemohon informasi.
- Memilah permohonan informasi (manual dan elektronik).
- Mendokumentasikan permohonan dan keberatan.
- Meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana.
- Mendokumentasikan informasi secara elektronik jika tersedia sistem.
