1. Tugas dan Fungsi PPID
Selamat Datang Di Website PPID Pengadilan Agama Penajam.

Tugas dan Fungsi PPID

A. Dewan Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi.
  • Memberikan pertimbangan dalam menetapkan/memutakhirkan DIP.
  • Memberikan pertimbangan dalam penyusunan tanggapan atas keberatan.
  • Memberikan pertimbangan dalam pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan.
  • Memberikan pertimbangan dalam sengketa informasi.
  • Memberikan pertimbangan lainnya terkait layanan informasi publik.

B. Atasan PPID

  • Membangun sistem pengelolaan informasi berbasis teknologi.
  • Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  • Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi.
  • Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi.

C. PPID

  • Mengkoordinasikan pengumuman informasi berkala.
  • Melakukan rapat koordinasi secara berkala.
  • Meminta klarifikasi dari PPID Pelaksana.
  • Melakukan pengujian konsekuensi informasi.
  • Menyertakan alasan tertulis atas pengecualian informasi.
  • Mengkoordinasikan penghitaman informasi yang dikecualikan.
  • Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi.
  • Memastikan keberatan diproses sesuai prosedur.
  • Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
  • Memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan.
  • Menetapkan laporan layanan informasi publik.

D. PPID Pelaksana

  • Membantu PPID dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Mendokumentasikan seluruh informasi (cetak & digital).
  • Memutakhirkan DIP minimal 2 kali setahun.
  • Mengumumkan informasi berkala.
  • Melakukan pengujian konsekuensi informasi.
  • Menyusun alasan tertulis atas penolakan informasi.
  • Koordinasi dengan Petugas Layanan Informasi.
  • Menyusun laporan informasi publik.

E. Petugas Layanan Informasi

  • Memberikan layanan prima kepada pemohon informasi.
  • Memilah permohonan informasi (manual dan elektronik).
  • Mendokumentasikan permohonan dan keberatan.
  • Meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana.
  • Mendokumentasikan informasi secara elektronik jika tersedia sistem.