1. Tata Cara Pengajuan Keberatan
Selamat Datang Di Website PPID Pengadilan Agama Penajam.

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan jika terdapat alasan berikut:

    • Penolakan permintaan informasi (alasan pengecualian informasi publik)
    • Informasi wajib tidak disediakan secara berkala
    • Permintaan informasi tidak ditanggapi
    • Tanggapan tidak sesuai permintaan
    • Permintaan tidak dipenuhi
    • Pengenaan biaya tidak wajar
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalamSK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022

2. Keberatan ditujukan kepadaAtasan PPIDmelalui Petugas Layanan Informasi, oleh Pemohon atau kuasanya.

3. Jika diajukan oleh kuasa, wajib dilampirkansurat kuasa khususbermeterai sesuai ketentuan hukum.

4. Keberatan diajukan paling lambat30 harisejak alasan keberatan ditemukan.

5. Pengajuan keberatan dapat diajukan secara elektronik melaluilink google form berikut.

6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, formulir dapat diunduhdi sini.

7. Secara non-elektronik dapat dilakukan dengan:

    • Datang langsung ke meja layanan informasi
    • Pemohon mengisiformulir keberatandan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID

B. Registrasi Pengajuan Keberatan

1. Pemohon mengisi formulir keberatan kepada Petugas Layanan Informasi

2. Formulir memuat minimal:

a. Nomor pendaftaran keberatan

b. Nomor pendaftaran permintaan informasi

c. Tujuan penggunaan informasi

d. Identitas lengkap pemohon / kuasa

e. Alasan keberatan

f. Waktu tanggapan (diisi petugas)

g. Tanda tangan pemohon/kuasa

h. Tanda tangan petugas penerima

3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan kepada Pemohon atau kuasanya

4. Pemohon disabilitas dibantu oleh Petugas dalam pengisian formulir

5. Petugas wajib memberi nomor pendaftaran dan salinan formulir

6. Petugas menyimpan salinan formulir sebagai bukti keberatan

7. PPID dan petugas wajib mencatat dalam register keberatan dan menyampaikan ke Atasan PPID paling lambat1 hari kerja

Register keberatan memuat:

a. Nomor registrasi keberatan

b. Tanggal diterima

c. Identitas lengkap Pemohon / kuasa

d. Nomor pendaftaran permintaan informasi

e. Informasi yang diminta

f. Tujuan penggunaan

g. Alasan keberatan

h. Alasan penolakan/pemberian

i. Tanggal tanggapan keberatan

C. Tanggapan Atas Keberatan

1. Atasan PPID wajib memberitanggapan tertuliskepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu maksimal30 hari

2. Atasan PPID meminta pertimbanganDewan Pertimbangandalam menyusun tanggapan

3. Tanggapan tertulis memuat:

a. Tanggal pembuatan surat

b. Nomor surat

c. Bantahan atas alasan keberatan

4. Jika informasi ditolak karena pengecualian, dilampirkanSK Pengecualian Informasi

5. Petugas Layanan Informasi menyampaikan keputusan Atasan PPID maksimal1 harisetelah diterima

6. Tembusan disampaikan ke:

a. Dewan Pertimbangan

b. Biro Hukum dan Humas MA (untuk pengadilan tingkat pertama & banding)

7. Pemohon yang tidak puas, dapat mengajukansengketa informasi ke Komisi Informasipaling lambat14 harisejak menerima keputusan Atasan PPID