1. Syarat Permintaan Informasi
Selamat Datang Di Website PPID Pengadilan Agama Penajam.

Syarat Permintaan Informasi

Prosedur

  1. Datang menghadap kepada petugas layanan Informasi di Pojok Informasi.
  2. Mengisi formulir permintaan informasi (disediakan Pengadilan Agama).
  3. Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku.
  4. Membayar biaya salinan fotokopi sesuai dengan faktur fotokopi (jika informasi berupa dokumen yang digandakan)

Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

  • Untuk perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dar i dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Untuk badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  • Untuk kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Untuk warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  • Untuk badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.