Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pengaduan Dapat Disapaikan Melalui :
1. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia)
alamat : https://siwas.mahkamahagung.go.id/home(Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016)
| Cara Melapor : | ||
| 1. | Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda. | |
| 2. | Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan” | |
| 3. | Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri. | |
| 4. | Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda | |
| Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: | ||
| a. | Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. | |
| b. | Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How) | |
| c. | Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. | |
| d. | Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan. | |
2. Aplikasi SP4N – LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
alamat : https://www.lapor.go.id(Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016)
| Cara Melapor : | ||
| 1. | Klik tombol “Masuk”, lalu isikan Username dan Password Anda. | |
| 2. | Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Daftar, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan” | |
| 3. | Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri. | |
| 4. | Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda | |
| Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: | ||
| a. | Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. | |
| b. | Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How) | |
| c. | Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. | |
| d. | Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan. | |
3. Layanan pesan singkat (whatsapp) :
| Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 0822-5693-1508dengan format :nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan. |
4. Surat elektronik (e-mail):
| Kirimkan pengaduan anda Ke alamat email papnj@pa-penajam.go.iddengan format :nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan. |
5. Secara Lisan :
| Masyarakat dapat datang langsung ke meja pengaduan di kantor Pengadilan Agama Penajam dengan alamat : Jalan Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur – 76142 |
