1. Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Selamat Datang Di Website PPID Pengadilan Agama Penajam.

Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Pengaduan Dapat Disapaikan Melalui :

1. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia)

alamat :  https://siwas.mahkamahagung.go.id/home(Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016)

Cara Melapor :
1. Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan”
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
a. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
b. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
c. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
d. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

2. Aplikasi SP4N – LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

alamat :  https://www.lapor.go.id(Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016)

Cara Melapor :
1. Klik tombol “Masuk”, lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Daftar, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan”
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
a. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
b. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
c. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
d. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

3. Layanan pesan singkat (whatsapp) :

Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 0822-5693-1508dengan format :nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

4. Surat elektronik (e-mail):

Kirimkan pengaduan anda Ke alamat email papnj@pa-penajam.go.iddengan format :nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

5. Secara Lisan :

Masyarakat dapat datang langsung ke meja pengaduan di kantor Pengadilan Agama Penajam dengan alamat : Jalan Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur – 76142