1. Biaya Tarif
Selamat Datang Di Website PPID Pengadilan Agama Penajam.

Biaya Memperoleh Informasi

A. Dasar Hukum: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. PDF
1 Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2 Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3 Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4 Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5 Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 23 Januari 2019 PDF
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya
Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Penajam berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Penajam Nomor 627/KPA.W17-A8/HK1.2.5/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 (Download Dokumen)
1 Penggandaan/Fotocopy Gratis
2 Salinan Putusan/Salinan Penetapan Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) /lembar