1. Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Selamat Datang Di Website PPID Pengadilan Agama Penajam.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

1. Batas Waktu Pengajuan Sengketa

Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dilakukan selambat-lambatnya14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID badan publik atau setelah30 hari kerja tidak ada tanggapan atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.

2. Cara Mengajukan Sengketa Informasi

Permohonan sengketa informasi publik dapat diajukan olehperorangan, badan hukum, atau kelompok orangdengan dua cara:

  • Datang langsung ke kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi pengaduan.
  • Mengajukan secara online melalui aplikasiSIMSIdi:http://simsi.komisiinformasi.go.id.

3. Proses Ajudikasi Non Litigasi

Setelah permohonan mendapatkannomor registrasi atauakta registrasi, maka dalam waktu14 hari kerja Komisi Informasi akan mulai proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan memanggil para pihak untuk menghadirisidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.