Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.Informasi ini bersifat terbuka untuk umum dan wajib disediakan oleh badan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Setiap Saat
Jenis informasi publik yang harus selalu tersedia dan dapat diakses oleh pemohon informasi, setiap kali ada permintaan
Informasi Serta Merta
Jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara langsung dan tanpa penundaan karena jika tidak diumumkan dapat membahayakan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi Berkala
Informasi ini harus tersedia dan diumumkan secara teratur, biasanya dalam periode waktu tertentu
STRUKTUR PPID
PENGADILAN AGAMA PENAJAM
Struktur PPID Pengadilan Agama Penajam disusun berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Penajam nomor : 710/KPA.W17-A8/HM1/VII/2025
Dewan Pertimbangan

Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I.
Ketua Pengadilan Agama Penajam

Nahdiyanti, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Penajam

Muhammad Hamdi S.H., M.Hum.
Panitera Pengadilan Agama Penajam
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Indra Yanita Yuliana, S.E., M.Si.
Atasan PPID

Muhammad Miftahudin, S.H.,
PPID
PPID Pelaksana

Faridah Fitriyani, S.H.I.

Nuzula Yustisia, S.H.I.

Awaluddin Nur, S.H.I.

Muhammad Zaim Noor, S.H.,

Muhardiansyah, S.Kom.
Petugas Informasi

Cucu Khofifah, S.H.

